Tidore – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Maitara, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Tahun Anggaran 2023, Ditetapkan sebesar Rp. 1.741.946.000.
Penetapan APBDes ini, berdasarkan Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2022, Tentang APBDes Tahun 2023.
Adapun rincian pendapatan terdiri dari, Dana Desa (DD) senilai Rp. 600.108.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 1.141.838.000.
Sedangkan rincian belanja, terdiri dari, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 580.199.000, Bidang Pembangunan Desa, sebesar Rp. 917.609.000
Bidang Pembinaan, sebesar Rp. 111.030.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp. 46.708.000 dan Bidang Penanggulangan Bencana, Sebesar Rp. 86.400.000.
Kepala Desa Maitara, Safrisal Ibrahim, mengatakan, Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2023, berdasarkan Permendesa Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, seluruh arah kebijkan penggunaan APBDes diarahkan untuk mewujudkan Pencapaian Visi dan Misi Kepala Desa, serta mendukung Pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan. (Red).