Tidore – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Akeguraci Tahun Anggaran 2023, Ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2022, dengan Total Anggaran sebesar Rp. 2.013.141.000. Ada pun rincian pendapatan terdiri dari Dana Desa (D) Rp. 762.708.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 1.250.433.000.
Sedangkan rincian belanja, terdiri dari ;
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 613.678.000.
2. Bidang Pembangunan Desa, sebesar Rp. 743.988.000.
3. Bidang Pembinaan, sebesar Rp. 128.600.000.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp. 411.675.000.
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Sebesar Rp. 115.200.000.
Kepala Desa Akeguraci, Suhaim Hi Saleh menjelaskan, pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2023, berdasarkan Permendasa Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, seluruh arah kebijkan penggunaan APBDes diarahkan untuk mewujudkan Pencapaian Visi dan Misi Kepala Desa, serta mendukung Pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan. (Red).