Tidore – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Tahun Anggaran 2023, capai sebesar Rp. 2.885.010.000.
Penetapan APBDes ini, berdasarkan Peraturan Desa Nomor : 06 Tahun 2022 Tentang APBDes Tahun 2023.
Ada pun rincian pendapatan terdiri dari Dana Desa (DD) senilai Rp. 1.015.430.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 1.869.580.000.
Kepala Desa Galala, Sandi Saleh, mengatakan, dari penetapan APBDes tersebut, terdapat rincian belanja yang dibagi dalam beberapa Bidang, diantaranya, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 915.110.000.
Bidang Pembangunan Desa, sebesar Rp. 1.125.850.000, Bidang Pembinaan, sebesar Rp. 531.050.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp. 205.000.000 dan Bidang Penanggulangan Bencana, Sebesar Rp. 108.000.000.
Sandi menambahkan, bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2023, berdasarkan Permendesa Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, seluruh arah kebijakan penggunaan APBDes Desa Galala, akan diarahkan untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi Kepala Desa, serta mendukung pencapaian visi dan misi Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen. (Red).