Tidore – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sigela Yef, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023, Ditetapkan sebesar Rp. 1.996.082.000.
Penetapan APBDes berdasarkan Peraturan Desa Sigela Yef, Nomor 04 Tahun 2022, Tentang APBDes Tahun 2023.
Adapun rincian pendapatan terdiri dari, Dana Desa senilai Rp. 716.217.000 dan Alokasi Dana Desa senilai Rp. 1.279.865.000.
Kepala Desa Sigela Yef, Amir Nasir, mengatakan, untuk APBDes Tahun 2023 ini, nantinya akan dilakukan belanja desa, melalui beberapa bidang, diantaranya, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 594.128.000.
Bidang Pembangunan Desa, sebesar Rp. 997.620.000, Bidang Pembinaan, sebesar Rp. 116.800.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp. 219.134.000, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Sebesar Rp. 68.400.000.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2023, berdasarkan Permendesa Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, seluruh arah kebijakan penggunaan APBDes akan diarahkan untuk mewujudkan Pencapaian Visi dan Misi Kepala Desa, serta mendukung Pencapaian Visi dan Misi Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen. (Red).