TIDORE – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kusu Tahun Anggaran 2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2023, dengan total anggaran sebesar Rp. 2.394.406.000.
Anggaran ini bersumber dari Dana Desa senilai Rp 759.396.000 dan Alokasi Dana Desa senilai Rp 1.635.010.000.
Kepala Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Anwar Lukman, S. Pd, mengaku, rincian belanja yang dilakukan Pemerintah Desa Kusu terhadap masing-masing bidang di tahun 2024 antara lain ;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp 893.901.400.
Bidang Pembangunan Desa, sebesar Rp 976.254.000.
Bidang Pembinaan, sebesar Rp 370.650.600.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp 64.600.000 dan
Bidang Penanggulangan Bencana, sebesar Rp 90.000.000.
“Pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada 2024, berdasarkan Permendes Nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar menambahkan, seluruh arah kebijakan penggunaan APBDes 2024 diarahkan untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi Kepala Desa, serta mendukung pencapaian visi dan misi Wali Kota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan. (Red).