Tidore – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Maidi, kecamatan Oba Selatan pada tahun 2023 sebesar Rp. 2.308.022.000. Besaran APBDes itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa nomor 4 tahun 2022.
Kepala Desa Maidi, Abdullah Yakub menjelaskan, APBDes Maidi berasal dari pendapatan transfer sebesar Rp. Rp. 2.308.022.000 yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.409.215.000 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 898.807.000.
Abdullah menjelaskan, dalam besaran APBDes itu akan membiayai beberapa bidang, yakni :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 873.415.000.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.013.207.000.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 172.200.000.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 26.000.000 dan,
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak sebesar Rp. 223.200.000.
Abdullah mengemukakan, pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2023 berdasarkan permendes Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, seluruh arah kebijakan penggunaan APBDes diarahkan untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi Kepala Desa.
“Serta mendukung pencapaian visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan,” tutup Abdullah. (Red).