Tidore – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Maregam, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Tahun Anggaran 2023, Ditetapkan sebesar Rp. 2.080.299.000.
Penetapan APBDes ini, berdasarkan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2022, Tentang APBDes Tahun 2023.
Ada pun rincian pendapatan terdiri dari, Dana Desa (DD) senilai Rp. 638.241.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 1.430.058.000, beserta Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai Rp. 10.000.000.
Sedangkan untuk rincian belanja, terdiri dari masing-masing Bidang, diantaranya Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 629.700.000.
Bidang Pembangunan Desa, sebesar Rp. 1.003.144.000, Bidang Pembinaan, sebesar Rp. 218.655.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp. 102.000.000, Bidang Penanggulangan Bencana, Sebesar Rp. 64.800.000, dan Penyertaan Modal BUMDes, Sebesar Rp. 50.000.000.
Kepala Desa Maregam, Rakib Soleman, mengatakan, Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2023, berdasarkan Permendesa Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Selain itu, seluruh arah kebijkan penggunaan APBDes akan diarahkan untuk mewujudkan Pencapaian Visi dan Misi Kepala Desa, serta mendukung Pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan,” ujar Rakib. (Red).