Tidore – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tauno, kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2022 sebesar Rp. 2.099.642.000.
Besaran nilai APBDes itu berasal dari pendapatan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 797.117.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 1.302.525.000.
Sedangkan rincian belanja, terdiri dari
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 687.925.000.
2. Bidang Pembangunan Desa, sebesar Rp. 849.107.000.
3. Bidang Pembinaan, sebesar Rp. 192.200.000.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp. 252.610.000
5. Bidang Penanggulangan Bencana, sebesar Rp. 118.800.000.
Kepala Desa Tauno, Nasrun Hamzar S.Pd menjelaskan, pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2023, berdasarkan Permendes Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, seluruh arah kebijakan penggunaan APBDes diarahkan untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi Kepala Desa.
“Serta mendukung pencapaian visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan,” tandasnya. (Red).