TIDORE – Terdakwa Ariyanto Maradjabessy alias Ari divonis 1 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kamis (8/9).
Ariyanto diputus bersalah oleh hakim tunggal atas kasus tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Nurkholis Lamaau, salah satu redaktur di media online Cermat.id.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan, terdakwa Ariyanto Maradjabessy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto Maradjabessy dengan pidana penjara selama satu bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali, apabila dikemudian hari berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 3 bulan berakhir,” ungkap hakim tunggal, Zuhro Puspitasari.
Dalam sidang itu, terdakwa Ariyanto didampingi penasehat hukum, Rustam Ismail. Korban Nurkholis Lamaau juga hadir bersama istrinya, Nurjana Yahya dan Apriyanti Syarifuddin sebagai saksi.
Sebelumnya, dihadapan hakim tunggal, korban, Nurkholis Lamaau menguraikan kronologis awal tentang insiden yang berujung penganiayaan ringan. Ketika itu, pada 30 Agustus 2022. Dirinya didatangi oleh Usman Sinen. Kedatangan Usman itu untuk menanyakan maksud tulisan opini yang ditulis dengan judul Menghirup Debu Batubara Dapat Pahala. Setelah diberi penjelasan, Usman Sinen langsung meminta agar tulisan opini itu dihapus.
“Saat itu saya juga bilang ke Usman, tidak menutup kemungkinan kalau di 2024, bapak Wakil Wali Kota (Muhammad Sinen) siap kontrak kerjasama dengan media saya, maka saya citrakan pak Wakil, saya siap. Setelah saya sampaikan itu ke pak Usman, saya langsung hapus tulisan opini itu,” aku Nurkholis.
Lanjut Nurkholis, keesokan harinya, Ariyanto mendatangi rumahnya dengan tujuan menanyakan tulisan opini tersebut. Namun, setelah dirinya menjelaskan, tiba-tiba Ariyanto langsung memukul kepalanya sebanyak dua kali.
Bahkan, dihadapan hakim, korban Nurkholis mengaku, dalam opini itu dirinya tidak mengutip secara utuh yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota. Namun, dirinya mendengar secara utuh penyampaian Wakil Wali Kota.
“Saya mengutip tidak secara utuh tapi saya mendengar secara utuh,” aku korban.
Sementara, istri korban, Nurjana Yahya mengaku, saat itu, terdakwa mendatangi rumahnya sekitar pagi hari. Terdakwa menanyakan keberadaan Nurkholis. Karena Nurkholis saat itu masih tidur di kamar, terdakwa meminta agar memanggil korban. Saat korban bangun dan bertemu dengan terdakwa di beranda rumah. Setelah itu, dirinya langsung masuk ke dalam rumah. Karena mendengar suara dari beranda rumah mulai besar, dirinya meminta kepada saudaranya Apriyanti untuk melihat dari balik jendela di kamar bagian depan.
“Mungkin Ariyanto sudah emosi langsung pukul kepala korban di bagian belakang. Saya lihat dipukul satu kali,” ungkap Nurjana.
Sedangkan, terdakwa Ariyanto dihadapan hakim mengaku, saat itu dirinya hanya menampar korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan.
“Saat itu saya bilang ke korban, ini peringatan. Di hadapan polisi saya sudah minta maaf dan saya menyesali perbuatan saya,” kata Ariyanto.
Dalam kasus itu, terdakwa Ariyanto dikenakan Pasal 352 KUHP. (*).