IdentikNews

Bawaslu Halmahera Utara Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu Paslon SMART Buat Jalan Tani

HALUT – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dsn Wakil Bupat Halmahera Utara Steward Soenpiet dan Maskur Abdullah (SMART) diduga membuat pengunaan jalan tani untuk warga sebagai bentuk mencari dukungan.

Dalam video 19 detik yang beredar ini terlihat 1 unit eksavator tengah membuat jalam tani, dalam video pria yang merekam mengubgkapkan ini beruoa bantuan dari paslon SMART. Hanya saja lokasi pembuatan jalan tani belum diketahui pasti.

“Bantuan SMART pengerapan jalan tani, petani sukses bersama SMART,” ucapnya.

Menyikapi itu Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris ketika dikonfirmasi mengatakan mengenai video dan foto yang beredar telah dikantongi oleh Bawaslu.

“Langkah Bawaslu akan menindaklanjuti pelanggaran itu dengan mencari keterangan kepada pihak-pihak terkait yang ada di dalam video,” jelas Ahmad. Selasa 8 Oktober 2024.

Ahmad menambahkan keterkaitan paslon no urut 2 SMART juga akan di telusuri. Apakah pembangunan jalan itu di bantu oleh paslon SMART atau tidak.

“Pada Video dan foto juga sudah nampak, sehingga Paslon nomor urut 2 juga akan di surati untuk di mintai keterangan,” tegasnya.

Disentil terkait jika benar adanya Paslon SMART terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada Ahmad bilang, sanksi terburuknya bisa sampai pada diskualfikasi sesuai pada ketentuan UU Pilkada no 10 tahun 2016 pasal 73.

“Di pasal 73 itu pada poin 2 di jelaskan bahwa Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Sementara pada poin 1 pasaln73 berbunyi, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

“Tak hanya sanksi administrasi, tetapi juga mengarah pada Pidana jika terbukti, dan Selain Calon atau Pasangan Calon, Anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Ditegaskan juga Pada poin 5 pasal 73 berbunyi. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,” pungkasnya. (Red).