TIDORE – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Tidore terus mensosialisasikan UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) dan Perda Kota Tidore Kepulauan nomor 4 tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Kali ini, sosialisasi itu dilakukan kepada mahasiswa baru di Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Kota Tidore Kepulauan, Kamis (8/9).
Di hadapan puluhan mahasiswa baru, Kepala P2KBP3A, Abdul Rasyid Abd Latif mengatakan, pihaknya akan hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban kekerasan yang masih dibawa umur. Jika korban mendapat tindakan kekerasan maka perlu dilaporkan segera agar pelaku kekerasan segera ditindak.
“Jadi adik-adik yang saat ini sedang melanjutkan studi di perguruan tinggi agar jangan melakukan tindakan kekerasan, baik fisik maupun non fisik, apalagi kekerasan seksual. Karena hukumannya berat, dan tidak akan lolos dari jeratan hukum,” ungkap Abdul Rasyid.
Abdul Rasyid juga menjelaskan, pihaknya akan tetap memberikan perlindungan kepada anak dibawa umur yang menjadi korban maupun anak dibawa umur yang menjadi pelaku. Itu dilakukan karena masa depan anak masih panjang.
“Bukan berarti kami lindung kemudian tidak mendapat sanksi pidana. Sanksi pidana tetap berlaku tetapi tidak boleh menghilangkan hak-hak sebagai anak terutama hak pendidikan,” ungkap Abdul Rasyid.
Kekerasan tersebut, lanjut Abdul Rasyid tidak hanya dialami oleh perempuan. Tetapi laki-laki juga mendapat kekerasan dari perempuan. Akan tetapi, yang lebih banyak terjadi itu adalah laki-laki melakukan kekerasan terhadap perempuan.
“Kekerasan yang dilakukan, apalagi kekerasan seksual itu hukumannya sangat berat. Karena hukuman itu ditambah ⅓ persen. Jadi kalau hukumannya 15 tahun berarti ditambah 5 tahun, totalnya 20 tahun penjara,” katanya.
Ia mengutarakan, setiap manusia pasti memiliki masalah. Namun, masalah tersebut harus diselesaikan tidak menggunakan emosi melainkan harus menggunakan hati dan kepala yang dingin agar tidak terjadi kekerasan.
Diakhir sosialisasi itu, Abdul Rasyid meminta kepada mahasiswa agar jika mengalami atau melihat dan mendengar terjadi kekerasan baik fisik maupun non fisik terhadap perempuan atau anak maka segera melaporkan ke pihak berwajib atau kepada Dinas P2KBP3A.
Sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab. (*).