Tidore – Pengadilan Negeri Soasio menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua terdakwa penjual minuman keras (miras) yang diamankan oleh anggota Polsek Oba Utara.
Dua terdakwa itu adalah Hikmat Hin Suratmu Gani dengan jumlah barang bukti sebanyak 35 kantong cap tikus dan Suwiklin Haya dengan barang bukti sebanyak 36 kantong cap tikus.
Sidang Tipiring yang dipimpin oleh hakim tunggal, Kemal Syarifudin pada Pengadilan Negeri Soasio itu digelar pada Rabu (25/10).
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) tentang menyimpan minuman beralkohol tanpa izin yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan.
Kedua terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 30 juta.
Untuk terdakwa Hikmat Hin Suratmu Gani, apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Sedangkan untuk terdakwa Suwiklin Haya, apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan tujuh hari.
Dan pada hari yang sama juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang dilimpahkan oleh Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Tidore Polsek Oba Utara. Pemusnahan itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Soasio.
Terpisah, Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin mengatakan, pelaksanaan sidang dan pemusnahan barang bukti minuman keras jenis cap tikus dan bir putih sebagaimana yang dimaksud dalam Tindak Pidana Ringan Perda Kota Tidore Kepulauan nomor 1 tahun 2018 tentang Pengendalian , Pengawasan dan Pembinaan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Semoga dengan kejadian ini membuat efek jera yang lain. Kemudian apabila ada yang mengetahui penjual cap tikus agar sampaikan ke kami,” tandas Kapolsek. (Red).