IdentikNews

Gakkumdu Hentikan Kasus Yang Melibatkan Muhammad Sinen

Kantor Bawaslu Tidore.

TIDORE – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan resmi menghentikan kasus dugaan politik terhadap calon Wali Kota nomor urut 1, Muhammad Sinen.

Sebelumnya, Muhammad Sinen dilaporkan oleh tim hukum dari paslon nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy – Adam Do Djafar tentang politik sebesar Rp. 10 juta di desa Hager, Oba Selatan.

Namun, Bawaslu, melalui Gakkumdu telah menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk menghentikan laporan terhadap Muhammad Sinen.

Gakkumdu menilai, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu sebagai yang dilaporkan oleh tim hukum paslon nomor urut 2, SAMADA.

“Karena laporannya tidak memenuhi Pasal 187 a, sebagaimana yang dilaporkan, sehingga kasusnya dihentikan dan tidak lagi ditindaklanjuti ke penyidikan,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Nasir, Selasa (8/10).

Isman mengaku, unsur yang tidak terpenuhi ini, diantaranya tidak cukup alat bukti seperti tidak ada saksi, serta tidak ditemukannya keterangan saksi yang menyebutkan terlapor (Muhammad Sinen) menjanjikan dan memberikan, untuk mempengaruhi dan mengajak orang untuk memilih yang bersangkutan.

Terpisah, tim hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, menilai bahwa Bawaslu dan Gakkumdu bekerja sudah sangat profesional dari segi hukum.

“Bagi kami Gakkumdu sangat kredibel dan profesional dalam menangani kasus ini, untuk itu kami imbau siapa yang melapor harus bisa membuktikan bahwa laporan itu benar-benar fakta,” ungkap Rustam Ismail, selaku tim hukum MASI AMAN.

Ia melanjutkan, setelah laporan itu dilayangkan ke Bawaslu, tim hukum MASI AMAN juga sudah mempelajari laporan tersebut, sehingga mereka meyakini kalau laporan itu akan ditolak atau dihentikan oleh Bawaslu.

“Kami sedari awal sudah meyakini kalau kasus ini tentu tidak akan memenuhi unsur sebagaimana yang dilaporkan sesuai pasal 187 jo pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” tambahnya. (red).