TIDORE – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tidore Kepulauan kembali melakukan aksi mogok lanjutan, Kamis (15/9). Ratusan sopir angkutan umum itu memadati kantor DPRD Kota Tikep. Dihadapan para wakil rakyat, para sopir meminta agar DPRD mendukung tuntutan penyesuaian tarif angkutan pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Organda Tikep, Amir Soleman dalam orasinya mengatakan, asumsi Organda tentang subsidi yang diberikan kepada sopir angkot, kuota ity tetap diambil dari SPBU. Maka yang diinginkan para sopir adalah penambahan kuota BBM, bukan masalah subsidi.
Amir menilai, kebijakan subsidi yang diambil Pemerintah daerah itu tidak akan efektif.
“Maka solusi yang kami tawarkan adalah adanya penyesuaian tarif. Dengan begitu, ketika terjadi kekosongan BBM subsidi maka kami tetap melakukan pelayanan dengan mengisi Pertamax karena ada penyesuaian tarif,” jelas Amir.
Apalagi, kata Amir, penjualan Pertalite dalam satu hari sebanyak 6 ton. Jika dikalikan dengan 30 hari maka ketersediaan Pertalite tidak bisa mencukupi.
Salah satu sopir angkot dalam aksi itu menyuarakan perbandingan dengan kota Ternate. Katanya, ketika terjadi kenaikan harga BBM, Pemkot Ternate langsung menaikan tarif angkot.
“Mengapa di Tidore tidak bisa seperti itu,” teriak salah satu sopir.
Tak hanya itu, 25 anggota DPRD Tikep dinilai lamban menangani gejolak yang terjadi masyarakat terkait kenaikan harga BBM.
“Yang kami sesali itu, kenapa nanti ada demonstrasi baru DPRD bereaksi,” sesal salah satu sopir.
Sementara, dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Tikep, Ahmad Ishak meminta kepada para sopir angkutan umum agar tidak memaksakan DPRD untuk mengambil keputusan di luar kewenangan DPRD.
“Bapak-bapak sampai sore di kantor ini pun, kami tidak bisa mengeluarkan pernyataan untuk menaikan tarif. Itu tidak bisa,” kata Ahmad Ishak.
Politisi PDI Perjuangan Kota Tikep itu mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh para sopir angkutan umum telah diterima dan DPRD akan memanggil instansi terkait untuk membicarakan tuntutan para sopir.
“Aspiras yang bapak-bapak sampaikan ini akan kami tindak lanjuti dengan memanggil Dinas Perhubungan untuk bicarakan tuntutan penyesuaian tarif,” tegas Ahmad Ishak.
Dihadapan para sopir angkot, anggota DPRD tiga periode itu menjelaskan, skema pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite itu dilakukan agar stok Pertalite tetap tersedia dan merata.
DPRD Tikep berencana akan menggelar sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan 2022, dalam APBD Perubahan itu juga mengatur tentang subsidi kepada sopir angkutan umum, ojek dan bentor.
“Pemerintah pusat telah memerintahkan alokasi 2 persen di APBD untuk melakukan subsidi selama 3 bulan kedepan,” tutur Ahmad.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD, Mochtar Djumati menjelaskan, dalam penetapan penyesuaian tarif, harus menggunakan rumus hitungan yang telah ditetapkan dalam regulasi seperti jarak tempuh, sparepart, harga BBM. Yang berwenang untuk menghitung itu adalah Dinas Perhubungan.
“Jadi hari ini, kami akan panggil Dinas Perhubungan untuk membicarakan masalah ini,” tegas Mochtar. (*).