IdentikNews

Pengadilan Negeri Soasio Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Paket Narkoba Catut Nama Oknum Anggota DPRD Tidore

Tidore – Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Riyanto Mahmud alias Anto, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio.

Sidang agenda putusan yang dipimpin oleh ketua majelis Made Riyaldi bersama hakim anggota Hengky Pranata Simanjuntak Zuhro Puspitasari itu digelar digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Soasio, Kamis (16/3).

Dalam sidang itu, hakim memutus terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan JPU yaitu melanggar Pasal dakwaan Alternatif yaitu melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta merehabilitasi nama baik terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 7 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa, M Sanusi Taran dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Tidore mengatakan, dalam pertimbangan putusan itu, hakim meyakini bahwa terdakwa tidak pernah tahu bahwa paket barang tersebut berisi narkotika.

Karena, dari seluruh bukti dan saksi yang telah diperiksa, tidak satupun yang mampu meyakinkan majelis bahwa terdakwa mengetahui atau memiliki niat untuk menyimpan, menjual, dan sebagai perantara dalam peredaran Narkotika tersebut.

“Tidak satupun yang bisa membuktikan kalau terdakwa mengetahui barang tersebut adalah narkotika,” tutur Sanusi.

Sanusi mengungkapkan, kasus tersebut ditangani oleh BNN Provinsi Malut. Kasus ini berkaitan dengan kiriman paket yang mencatut nama anggota DPRD Tikep, Ratna Namsa.

“Terdakwa ini hanya diminta bantu untuk mengambil barang yang kepemilikannya itu bukan milik terdakwa. Dan sepengetahuan terdakwa barang itu bukan narkoba melainkan sepatu bola,” tandas Sanusi sembari mengatakan, JPU masih mengambil sikap pikir-pikir dulu atas putusan hakim. (Red).