TIDORE – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bale Tahun Anggaran 2024, Ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2023, dengan Total Anggaran sebesar Rp. 2.410.793.000.
Ada pun rincian pendapatan terdiri dari Dana Desa Rp. 740.707.000. Alokasi Dana Desa Rp. 1.647.968.000 dan PADes Rp. 21.618.000.
Sedangkan rincian belanja, terdiri dari :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 1.052.989.000
2. Bidang Pembangunan Desa, sebesar Rp. 913.641.000
3. Bidang Pembinaan, sebesar Rp. 265.200.000
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp. 106.963.000
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Sebesar Rp. 72.000.000.
Kepala Desa Bale, Sumitro Jafar S.Pd menjelaskan, pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2024, berdasarkan Permendes Nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, seluruh arah kebijkan penggunaan APBDes diarahkan untuk mewujudkan pencapaian Visi dan Misi Kepala Desa, serta mendukung pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan. (Red).