TIDORE – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Garojou Tahun Anggaran 2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2023, dengan total anggaran sebesar Rp. 2.051.971.000.
Ada pun rincian pendapatan terdiri dari Dana Desa Rp . 672.510.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.379.461.000.
Sedangkan rincian belanja, terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp .958.071.000.
Bidang Pembangunan Desa, sebesar Rp.160.671.000, Bidang Pembinaan, sebesar Rp.762.092.000. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp.110.000.0000. Bidang Penanggulangan Bencana, Sebesar Rp.61.200.000.
Kepala Desa Garojou, Halil Sabtu, mengatakan, pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2024, berdasarkan petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, seluruh arah kebijkan penggunaan APBDes diarahkan untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi Kepala Desa, serta mendukung pencapaian visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan.
Halil menambahkan, jika visi besar Desa Garojou dimasa kepemimpinannya pada periode ke dua ini, yakni terwujudnya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik, bersih dan sejahtera menuju Garojou jang foloi tahun 2027.
Adapun beberapa Misi yang dapat mewujudkan Visi tersebut, diantaranya, menyelenggarakan pemerintahan Desa yang bersih, demokrasi dan bebas dari KKN.
Mendorong perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan Dana Desa, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan usia dini. (Red)