Tidore – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan memusnahkan tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus di desa Beringin Jaya, kecamatan Oba Tengah, Senin (20/11).
Hal itu dilakukan dalam operasi Pekat 2023 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin.
Kapolsek, IPDA Suherlin mengatakan, penggerebekan tempat penyulingan miras dan penangkapan terhadap pemiliknya itu berdasarkan informasi dari warga kepada dirinya bahwa ada tempat penyulingan miras (cap tikus) di hutan dekat desa Beringin Jaya.
Atas informasi tersebut, Kapolsek IPDA Suherlin beserta anggota Sabhara Polresta Tidore langsung menuju ke Oba Tengah dan bersama sama dengan Kasubsektor Oba Tengah, IPDA Rustam Hasan dan anggota menuju ke lokasi penyulingan miras.
“Saat sampai di lokasi penyulingan, ditemukan barang bukti 1 botol cap tikus beserta pemilik tempat penyulingan yakni Steven,” tutur Kapolsek, IPDA Suherlin.
Atas temuan itu, barang bukti dan pemilik tempat penyulingan langsung dibawah ke Polsek Oba Utara untuk dimintai keterangan. (Red).