Tidore – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore menerima penyerahan uang titipan dari keluarga terdakwa NK sebesar Rp. 50 juta dari total kerugian negara Rp. 474.100.000.
Penyerahan uang pengganti itu dilangsungkan di kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Senin (20/3).
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tidore Kepulauan, Gama Palias menjelaskan, penyerahan uang tersebut sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh terdakwa NK selaku Kepala Desa Bukit Durian masa jabatan tahun 2015-2021.
Selanjutnya, kata Gama Palias, uang titipan sebagai pengganti kerugian keuangan negara tersebut telah dititipkan ke rekening Bank Mandiri RPL 062 Kejari Tikep untuk perkara pada 21 Maret 2023 guna kepentingan penuntutan dalam rangka mengungkap tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran ADD dan DD pada Desa Bukit Durian tahun anggaran 2020.
“Penyerahan uang titipan sebagai pengganti kerugian keuangan negara merupakan bentuk kewenangan Jaksa selaku penuntut umum dalam melaksanakan tugas penyelamatan kerugian keuangan negara atau pengembalian aset perolehan dari suatu tindak pidana,” jelas Gama mengakhiri. (Red)