IdentikNews

Ketua DPD PDI Perjuangan Malut Tanggapi Somasi Sigit Litan 

Tidore – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara angkat bicara tentang somasi yang dilayangkan oleh Sigit Litan melalui kuasa hukumnya, Hendra Karianga.

Somasi yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan DPD PDI Perjuangan tersebut berkaitan dengan kepemilikan lahan seluas 5.147 m² yang diatas lahan tersebut dibangun bangunan kantor DPD PDI Perjuangan Malut di kelurahan Guraping, kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara, Muhammad Sinen mengatakan, sebagai ketua DPD, dirinya hanya bertugas mengantarkan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara pada saat itu. Usai pelantikan hingga saat ini, DPD PDI Perjuangan tidak pernah dilibatkan tentang pembangunan kantor tersebut.

“Terkait kantor ini, menurut informasi, itu adalah kantor PDIP Malut. Tapi sampai saat ini, terkait administrasi kepemilikan lahan dan kantor itu tidak pernah ada di DPD PDIP Malut,” kata Muhammad Sinen usai dikonfirmasi, Selasa (19/12).

Ayah Erik sapaan Muhammad Sinen mempersilahkan jika ada pihak yang ingin mengambil kantor tersebut. Karena, DPD PDI Perjuangan Malut tidak menginginkan kantor yang tidak jelas statusnya.

“Sampai saat ini kami tidak pernah melihat sertifikat lahannya. Kami juga tidak dilibatkan. Kami juga sudah menduga bahwa kedepan, kantor yang dibangun itu akan bermasalah,” tegas Muhammad Sinen sembari mengaku pihaknya sudah siap membangun kantor tanpa berharap bantuan dari Gubernur Abdul Gani Kasuba.

“Beliau (AGK,red) juga bukan kader PDIP, karena dia tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA),” pungkas Ayah Erik. (Red).