TIDORE – Kedatangan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ke Polda Maluku Utara mendapat tanggapan tim hukum Muhammad Sinen.
Bagi tim hukum Muhammad Sinen, kedatangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ke Polda Maluku Utara merupakan hal yang biasa saja.
“Yang luar biasa itu ketika klien kami dituduh menghalangi atau menghambat tugas seorang jurnalis,” kata Iskandar Joisangadji kepada sejumlah awak media, Rabu (12/10/2022).
Iskandar mendesak agar Nurkholis harus jujur menyampaikan kepada ketua AJI Indonesia terkait dengan duduk masalah ini. Bahwa kronologisnya berawal dari Nurkholis membuat opini dengan judul hirup debu batubara dapat pahala. Opini tersebut mendapat reaksi dari keluarga Muhammad Sinen yakni keponakannya yang bernama Ariyanto.
Hal ini dikarenakan opini yang dibuat tidak mengutip secara utuh sambutan Muhammad Sinen, dan pada saat itu Nurkholis juga tidak berada di lokasi, tidak mengetahui serta tidak merasakan langsung suasana hangat saat itu antara Muhammad Sinen dengan masyarakat Kelurahan Rum Balibunga.
Alasan itu yang melatar belakangi terjadi peristiwa kekerasan ringan (tipiring) yang dilakukan Ariyanto terhadap Nurkholis, tetapi masalah itu telah diputus oleh pengadilan dengan putusan nomor 5/Pid.C/2022/PN Sos tertanggal 8 September 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Nurkholis pernah mengakui dalam persidangan dengan menceritakan kronologis awal tentang insiden yang berujung penganiayaan ringan. Ketika itu, pada 30 Agustus 2022, dirinya didatangi oleh Usman Sinen.
Kedatangan Usman itu untuk menanyakan maksud tulisan opini yang ditulis dengan judul Menghirup Debu Batubara Dapat Pahala. Setelah diberi penjelasan, Usman Sinen langsung meminta agar tulisan opini itu dihapus.
“Saat itu saya juga bilang ke Usman, tidak menutup kemungkinan kalau di 2024, bapak Wakil Wali Kota (Muhammad Sinen) siap kontrak kerjasama dengan media saya, maka saya citrakan pak Wakil, saya siap. Setelah saya sampaikan itu ke pak Usman, saya langsung hapus tulisan opini itu,” ungkap Iskandar mengutip pengakuan Nurkholis di persidangan.
Bagi Iskandar, jika pengakuannya seperti ini, maka yang menghapus opini itu adalah Nurkholis sendiri. Artinya dihapusnya opini oleh Nurkholis tidak boleh lagi dikaitkan dengan kliennya, karena masalah tersebut telah selesai.
Selanjutnya kliennya telah dilaporkan di Polres Tidore Kepulauan dengan tuduhan telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Pertanyaannya adalah apakah ada kejadian kekerasan yang dilakukan Muhammad Sinen terhadap Nurkholis sebagai seorang jurnalis? Dan pada saat itu kegiatan jurnalis apa yang Nurkholis lakukan? apakah ada bukti visum yang menunjukan Nurkholis itu mengalami luka memar atau goresan?.
“Ini yang mestinya Nurkholis harus jujur,” ujar Iskandar.
Kedua, lanjut Iskandar, kliennya dituduh melakukan tindakan menghalangi atau menghambat tugas seorang jurnalis, apa faktanya dan tindakan seperti apa yang dilakukan oleh kliennya.
Iskandar mengemukakan, dengan kedatangan ketua AJI yang didampingi kuasa hukumnya di Polda Malut dalam rangka melaporkan kliennya, bersamaan itu juga telah beredar berita seolah-olah kliennya telah melakukan tindakan kekerasan jurnalis. Padahal laporan tersebut masih harus melalui suatu proses penyelidikan dan penyidikan yang belum tentu benar adanya. Tetapi sudah terlebih dahulu tersebar seakan kliennya telah melakukan kekerasan.
“Maka dari itu kami pun akan mengambil langkah hukum karena berita yang tersebar telah menyudutkan klien kami. Kami percaya betul bahwa Polda Maluku Utara tidak bisa dipengaruhi oleh Lembaga apapun, dan Klien kami juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil,” tegas Iskandar.
Tuduhan menghalangi atau menghambat berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ‘berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)’.
Dalam hal ini ada kekeliruan yang fatal dimana Nurkholis melalui kuasanya menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (1) itu disebut sebagai tindak pidana pers. Pada hal delik ini tidak bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana pers meskipun dirumuskan dalam UU Pers.
“Tindak pidana pers tidak identik dengan tindak pidana yang berhubungan dengan pers,” pungkasnya. (Red).