Tidore – Pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terus mendapat kecaman dari berbagai kalangan di Indonesia. Kali ini, kecaman tersebut datang dari Aliansi gerakan rakyat untuk keadaban demokrasi, Lentera Demokrasi Maluku Utara.
Lentera Demokrasi mengecam pernyataan Rocky Gerung yang dinilai telah melecehkan dan menghina Presiden Jokowi. Kecaman itu disampaikan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Polresta Tidore, Senin (7/8).
Massa aksi dalam unjuk rasa tersebut meminta agar pihak Rocky Gerung segera ditangkap dan diadili.
Koordinator aksi, Sadam Soleman dalam orasinya menyampaikan. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang majemuk, sehingga warga negaranya dituntut untuk saling menghargai satu-sama lain dalam bingkai kebhinekaan, Perbedaan suku, agama, ras, bahasa, pikiran, pendapat adalah hal yang diberikan kebebasan oleh negara ke setiap warga negaranya dan tentu dilindungi oleh hukum.
Namun, perbedaan-perbedaan itu sejatinya tidak bisa dimanfaatkan oleh individu-individu atau kelompok-kelompok tertentu dalam upaya melakukan perpecahan di negeri tercinta ini.
Tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun demikian, perlu diingat bahwa segala sesuatu yang berlaku di negara ini, tentu diatur oleh hukum, termasuk kebebasan berpendapat itu sendiri.
“Setiap warga negara, yang ingin menyatakan pendapat di ruang-ruang publik dalam bentuk tulisan dan atau lisan, tidak bisa semaunya sendiri, karena tetap ada batasan-batasan yang diatur, sehingga tidak mengarah pada penghinaan, menyakiti maupun merugikan orang lain,” kata Sadam.
Dalam konteks saat ini, seorang pengamat politik/akademisi/kritikus Rocky Gerung yang dengan terang benderang atas nama kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat kemudian melakukan penghinaan secara langsung kepada kepala negara, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sadam dalam orasinya menegaskan, ungkapan kata-kata hinaan seperti “bajingan tolol” yang dialamatkan kepada Jokowi adalah bentuk penghinaan yang luar biasa dan menjatuhkan marwah Presiden serta harkat dan martabat Jokowi sebagai manusia.
“Hal semacam ini, tidak bisa dibiarkan. Karena perkataan hinaan terhadap Jokowi telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian seluruh kekuatan rakyat di negeri ini bersatu menggiring Rocky Gerung untuk dapat dituntut dan diproses secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Ops Polresta Kota Tidore, AKP N. Daniel Maribunga mengatakan, laporan secara resmi sudah diterima oleh Polresta Tidore, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sebagaimana tuntutan yang disampaikan massa aksi.
“Pada prinsipnya, kami menerima laporan sesuai yang telah disampaikan, dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti secepatnya” kata Danil.
Danil juga bersyukur aksi yang digelar oleh Aliansi gerakan rakyat untuk Lentera Demokrasi Maluku Utara ini berlangsung aman dan lancar. Ia mengajak kepada masyarakat maupun massa aksi yang menggelar demonstrasi terkait dengan Rocky Gerung agar dapat disampaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, juga diharapkan agar massa aksi bersabar menunggu hasil koordinasi dengan Mabes Polri.
Di akhir unjuk rasa itu, perwakilan massa aksi membacakan empat poin pernyataan sikap yakni ;
1. Mendesak Rocky Gerung mempertanggung jawabkan pernyataannya yang telah menghina serta melecehkan martabat dan Marwah presiden Republik Indonesia yang terhormat Ir. Hi. Joko Widodo.
2. Mendesak kepada Rocky Gerung untuk meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Yang terhormat Ir. H. Joko Widodo.
3. Jika Rocky Gerung tidak mau meminta maaf dan tidak mau mempertanggungJawabkan pernyataan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, maka kami mendesak kepada Kapolri untuk menangkap dan mengadilinya di jalur hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
4. Mendukung sepenuhnya langkah presiden Joko Widodo dalam menjalankan program Pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) Baru, di Kalimantan Timur untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa yang akan datang. (red).