TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Bupati Bahrain Kasuba, dan mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.
Anggaran operasional yang diusut Polda itu senilai Rp 4.507.151.500.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan lima tersangka tersebut.
“Tadi penyidik melakukan gelar perkara, setelah gelar perkara langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Michael, Jumat (12/8).
Menurutnya, setelah penetapan tersebut kelima tersangka akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Lima tersangka ini akan dipanggil kemudian diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi anggaran operasional bupati dan wakil bupati mencuat pasca transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. (cim)