Tidore – Pihak pengelola kedai Jojobo yang berlokasi di kawasan pantai Tugulufa enggan mengosongkan kedai. Padahal, masa kontrak kedai tersebut diketahui telah berakhir pada Desember 2022 kemarin.
Sikap pihak kedai Jojobo yang tidak mau mengosongkan kedai tersebut karena merasa tidak teruma dengan Kebijakan Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tidore Kepulauan yang tidak lagi memperpanjang kontrak pemakaian kedai. Merekapun menilai, Disperindagkop terkesan pilih kasih dan hanya sebatas mengikuti Instruksi pimpinan. Sehingga kebijakan tidak perpanjang kontrak dianggap tidak berdasar. Bahkan nama Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, juga dicatut sebagai dalang dari kebijakan Disperindagkop yang melakukan tidak perpanjang kontrak.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Disperindagkop Kota Tikep, Saiful Bahri Latif, membantah tudingan yang menyeret nama Wakil Wali Kota, Muhammad Sinen sebagai dalang dari kebijakan Disperindagkop melakukan putus kontrak.
Saiful membeberkan, kebijakan tidak memperpanjang kontrak dengan kedai Jojobo tidak ada kaitannya dengan Wakil Wali Kota, melainkan murni pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kedai Jojobo.
Lanjut Saiful, pertama, kedai Jojobo tidak menjalankan instruksi Disperindagkop yang dikeluarkan melalui surat, tertanggal 20 Oktober 2022 dalam rangka mendukung pelaksanaan Sail Tidore. Dalam surat bernomor 510/356/27/2022 tersebut, pelaku UMKM wajib mencantumkan daftar menu dan harga bagi konsumen. Namun, kata Saiful, ini tidak dilakukan oleh pihak kedai Jojobo. Kedua, harga menu makanan di kedai Jojobo sering dikeluhkan oleh konsumen karena menjual menu makanan dengan harga yang dianggap terlalu mahal.
Padahal sebelum pelaksanaan Sail Tidore, Disperindagkop juga sudah melakukan pertemuan dengan semua pelaku UMKM untuk membahas tentang pelaku UMKM maupun rumah makan, wajib mencantumkan daftar menu dan harga di dalam kedai agar dapat terbaca oleh konsumen.
Agar proses pelayanan terhadap pengunjung/konsumen tidak berdampak buruk terhadap pemerintah.
“Kebijakan ini bersifat Instruksi atau Perintah,” tegas Saiful.
Apabila pelaku UMKM tidak mengindahkan instruksi tersebut maka akan dievaluasi dan tidak lagi dilakukan perpanjangan kontrak di tahun 2023.
“Selain kami sampaikan melalui surat, kami juga mengundang pelaku UMKM untuk pertemuan di tanggal 2 November 2022, dan saat itu semua mengiyakan dan bersepakat dengan instruksi yang kami buat,” jelasnya saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan pemilik kedai Jojobo, di kawasan Pantai Tugulufa, Rabu, (22/2).
Tujuannya Disperindagkop mengeluarkan instruksi tersebut agar tidak ada pelaku UMKM yang melakukan spekulasi harga pada saat momentum Sail Tidore. Dengan begitu, para pengunjung atau konsumen tidak lagi mengeluhkan terakut pelayanan UMKM di Tugulufa. Sebab kegiatan Sail Tidore ini merupakan agenda yang berskala Nasional.
“Jadi soal pemutusan kontrak ini karena mereka (pemilik Kedai Jojobo) tidak menjalankan instruksi yang sudah kami sampaikan, selain itu banyak sekali keluhan konsumen atas pelayanan mereka, terutama soal harga,” ujarnya.
Selain tidak menjalankan instruksi Disperindagkop, kata Saiful, kedai Jojobo juga tidak tertib dalam melakukan pembayaran retribusi, yang setiap tahun nilainya kurang lebih Rp. 5 juta.
“Mereka bayar retribusi, nanti setelah ada masalah seperti ini,” beber Saiful.
Dengan dasar itulah, pada tahun 2023 ini, Disperindagkop sudah tidak lagi melakukan perpanjangan kontrak terhadap kedai Jojobo, karena pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Disentil terkait dengan Kedai Sabua Sahabat yang ikut dipersoalkan oleh pemilik kedai Jojobo, Saiful mengaku bahwa pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada kedai Sabua Sahabat berupa teguran keras.
Karena pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kedai Sabua Sahabat itu masuk dalam kategori sedang. Karena, kedai Sabua Sahabat tidak menyediakan nota/bill bagi konsumen. Namun soal daftar menu dan harga, Sabua Sahabat masih masuk dalam batas kewajaran.
Selain itu, Saiful juga menampik pernyataan pemilik kedai Jojobo, yang mengkritisi pengawasan Disperindagkop tentang pemilik kedai di Tugulufa, yang tidak pernah dibuka namun tidak disoalkan.
Menurut Saiful, kedai tersebut memang tidak dibuka setiap saat, namun pada momentum tertentu mereka tetap melakukan aktivitas.
“Selain itu, mereka juga tertib dalam membayar retribusi,” ungkap Saiful.
Terpisah, Wali Kota, Capt. Ali Ibrahim saat dikonfirmasi membantah pernyataan salah satu keluarga pengelola kedai Jojobo, Taeba Dano Bagus.
“Itu tidak betul. Itu fitnah. Saya tidak pernah bilang kalao kedai itu akan diambil oleh pak Wakil. Mereka bohong itu,” tegas Wali Kota.
Wali Kota dua periode itu mengisahakn, saat itu, sekitar empat kali, keluarga pengelola kedai Jojobo itu datang ingin bertemu dirinya. Namun, hanya dua kali dirinya bertemu dengan keluarga pengelola kedai Jojobo. Saat itu, Taeba Dano Bagus sampaikan bahwa dirinya mendapat informasi dari iparnya Wakil Wali Kota.
“Saya langsung jawab. Kalau soal itu tanya langsung ke pak Wakil. Saya bilang ke dia, pada prinsipnya, Pemerintah daerah tidak perpanjang kontrak lagi. Dia bilang dia dapat dari iparnya pak Wakil, bagaimana dia fitnah saya lagi bahwa saya yang bilang,” tandas Wali Kota. (Red).