TIDORE – Upaya mengkriminalisasi Muhammad Sinen sebagai salah satu bakal calon Wali Kota Tidore Kepulauan mulai digulirkan.
Wakil Wali Kota Tidore dua periode yang juga sebagai bakal calon Wali Kota Tidore itu difitnah oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan menuduh secara terang-terangan bahwa Muhammad Sinen terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Upaya kriminalisasi Muhammad Sinen ini mencuat usai Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei yang menyebutkan elektabilitas Muhammad Sinen tertinggi.
Tuduhan keji atas keterlibatan Muhammad Sinen dalam sejumlah kasus korupsi di Kota Tidore Kepulauan itu, disampaikan Ketua MAKI Maluku Utara, Aidil Arad, diantaranya Kasus Korupsi Perusahaan Daerah (Perumda) Aman Mandiri Tahun 2019.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Galala Tahun 2022. Kasus DID Desa Maitara yang saat ini dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore, dan Kasus Penipuan Penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/X/2023, yang ditangani Polresta Tidore Kepulauan.
“Semua tuduhan yang disampaikan Ketua MAKI Maluku Utara, Aidil Arad terhadap Muhammad Sinen itu tidak benar dan merupakan Fitnah/Hoax,” tegas Kuasa Hukum Muhammad Sinen, Iskandar Joisangadji, kepada media ini, Kamis, (6/6)
Iskandar bilang, dirinya telah melakukan konfirmasi kepada lembaga terkait seperti Kejaksaan Negeri Tidore dan Polresta Tidore. Hasilnya, tuduhan ketua MAKI Malut itu merupakan sebuah fitnah yang sengaja menjatuhkan nama baik Muhammad Sinen jelang Pilwako Tidore.
Buktinya, lanjut Iskandar, dari hasil konfirmasi itu, Muhammad Sinen tidak terlibat sedikitpun dalam kasus tersebut. Misalnya, kasus Perumda Aman Mandiri yang telah selesai disidangkan pada 19 Maret 2024 kemarin.
“Kasus Perumda Aman Mandiri itu, saya juga terlibat sebagai Penasehat Hukum dan hanya terdapat dua orang tersangka, dan itu sudah selesai, bahkan tidak ada kaitan sama sekali dengan Muhammad Sinen,” ungkap Iskandar.
Sementara tuduhan terkait kasus DID Desa Maitara yang menurut Aidil saat ini dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore, kata Iskandar, setelah dirinya melakukan konfirmasi ke pihak Kejari, kasus tersebut tidak ditangani oleh Kejari.
“Statemen si Aidil ini patut dipertanyakan sumbernya darimana. Sebab setelah kami konfirmasi ke Kejari Tidore, itu tidak ada sama sekali kasus tersebut yang ditangani oleh Kejari. Ini sesungguhnya fitnah yang tidak hanya menyeret nama Muhammad Sinen melainkan juga lembaga Negara seperti Kejari Tidore,” paparnya.
Lebih lanjut, Iskandar menambahkan, untuk kasus pembangunan Puskesmas Galala, yang dituduhkan menyeret nama Muhammad Sinen, itupun sangat tidak benar, dan merupakan sebuah fitnah yang sangat keji, karena setelah dikonfirmasi ke Kejari Tidore, itu tidak ada keterlibatan Muhammad Sinen dalam kasus tersebut.
“Ketika si Aidil bilang bahwa Muhammad Sinen menerima fee proyek 17 persen dari proyek ini, ternyata setelah dicek juga tidak benar, maka dari itu dia harus mampu membuktikan ucapannya,” tegas Iskandar.
Selanjutnya, mengenai tuduhan kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Muhammad Sinen, lanjut Iskandar, setelah dikonfirmasi, Muhammad Sinen tidak terbukti melakukan, bahkan terkait kasus tersebut pihak pelapor sudah bersedia mencabut laporan tersebut di Polresta Tidore.
“Setelah kami konfirmasi ke Polresta Tidore, kasus ini belum sampai pada tahap penyidikan, bahkan pelapor sudah menyampaikan ke mereka (Polresta) untuk mencabut laporannya,” tambahnya.
Akibat fitnah yang dituduhkan Ketua MAKI Maluku Utara ini, telah membuat keluarga Muhammad Sinen merasa tidak nyaman. Olehnya itu, dalam waktu dekat, Kuasa Hukum Muhammad Sinen, Iskandar Joisangadji, akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ketua MAKI Maluku Utara, Aidil Arad ke pihak yang berwenang.
“Kami akan minta pertanggungjawaban si Aidil, dan dia harus buktikan pernyataannya, karena sumber yang dia pakai juga tidak akurat. Jadi paling lambat hari Senin, 10 Juni 2024 kami akan melaporkan yang bersangkutan di Polisi,” tegas Iskandar. (Red).