TERNATE – Tim Cyber Subdit V, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, resmi menetapkan pasangan kekasih dalam video mesum sebagai tersangka. Video mesum berdurasi 2 menit 39 detik yang disiarkan secara langsung oleh kedua tersangka VD (23) dan AAH (24) itu menghebohkan warga di Kota Ternate. Video viral itu tersebar luas di WhatsApp.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua pasangan kekasih itu beberapa hari lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Langsung pemberkasan, kalau sudah lengkap langsung kita kirim ke Kejaksaan untuk tahap satu,”kata Michael, Senin (8/8).
Juru bicara Polda Malut itu menambahkan, jika berkas perkara sudah dilakukan tahap satu ke jaksa peneliti maka pihaknya tinggal menunggu P21. “Kita akan tahap satu,” pungkasnya. Sekadar diketahui, video tersebut sempat menghebohkan masyarakat di Kota Ternate. Sepasang kekasih ini melakukan siaran langsung untuk mencari keuntungan jutaan rupiah. Video viral menunjukan perempuan menghisap alat vital sang pria. Saat viral, sepasang kekasih ini langsung memilih menyerahkan diri ke kantor Cyber Subdit V, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. (Cim).