Tidore – Seorang pelaku pencurian sepeda motor dan handphone di desa Galala, kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan ditangkap.
Pelaku diketahui bernama Abdurrahman M. Silelang. Pria berusia 45 tahun itu ditangkap di pelabuhan penyeberangan Ferry di desa Galala, Rabu (25/10).
Sepeda motor jenis Yamaha Mio nomor polisi DG 3970 AK yang dicuri oleh pelaku itu milik seorang anggota polisi.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku ditangkap di pelabuhan penyeberangan Ferry di desa Galala oleh anggota Sabhara Polda Malut.
“Motor yang dicuri ini milik salah seorang anggota polisi,” kata Kapolsek.
Penangkapan pelaku tersebut bermula saat korban pemilik sepeda motor, Briptu Johan menghubungi rekannya yang bernama Bripda Muhaimin Sangaji bahwa sepeda motornya hilang. Korban juga memberitahu bahwa sepeda motor tersebut saat ini sedang berada di Sofifi dan hendak menuju ke Kota Ternate.
Setelah mendapat informasi tersebut, Bripda Muhaimin bersama enam rekannya langsung bergerak menuju ke pelabuhan penyebrangan Feri Desa Galala. Setelah di pelabuhan Ferry, Bripda Muhaimin melihat sepeda motor milik Briptu Johan sudah berada di pelabuhan. Namun, pelaku saat itu tidak terlihat. Pelaku baru muncul ketika kapal Ferry hendak berlabuh di dermaga.
“Setelah pelaku muncul, pelaku langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Oba Utara bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” tutur Kapolsek. (Red).