IdentikNews

Pemilik Cap Tikus Divonis Bersalah

Tidore – Polsek Oba Utara telah melimpahkan berkas kasus minuman keras (miras) yang diamankan pada Kamis 2 November 2023 ke Pengadilan Negeri Soasio.

Pelaku dan barang bukti miras jenis cap tikus itu diamankan di pos pemantauan di desa Kusu, Oba Utara. Miras tersebut berasal dari Halmahera Utara dan hendak dipasok ke Halmahera Tengah.

Pemilik miras jenis cap tikus sebanyak 114 kantong plastik yang bernama Aristo Punana itu langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio, Kamis (2/11) kemarin yang dipimpin oleh hakim tunggal Anny Safitri Seregar.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Aristo Punana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan tentang menyimpan membawa mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol dalam bentuk apapun yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan.

Aristo dijatuhi pidana denda sebesar Rp 30 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan 15 hari

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin mengatakan, pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) minuman keras jenis cap tikus ini sebagaimana yang dimaksud dalam Tindak Pidana Ringan Perda Kota Tikep nomor 1 tahun 2018 Pasal 23 huruf B tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Kami terus berkomitmen memberantas minuman keras di Kota Tidore Kepulauan,” tandasnya. (*).