Tidore – Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat pembahasan draft nota kesepahaman bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat itu dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Tata Pemerintahan dan Kesra Syofyan Saraha di ruang rapat Sekda, Rabu (8/2).
Pembahasan nota kesepahaman ini berdasarkan surat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Maluku Utara nomor. W.29.UM.01.01-592 terkait dengan penyampaian tiga rangkap draft MoU dan perjanjian kerjasama tentang kekayaan intelektual dan perseorangan perorangan.
Tiga rangkap draft nota kesepahaman tersebut diantaranya kerjasama antara Kanwil Kemenkum Ham dengan Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop dan UMKM, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Syofyan Saraha mengatakan, pertemuan ini untuk dapat mengoreksi draft nota kesepahaman agar mendapatkan poin-poin yang disepakati bersama.
“Didalam draft ini juga terdapat beberapa OPD yang mempunyai substansi dan materi dalam kerjasama tersebut sebagai dinas yang melekat dengan kekayaan intelektual, agar dapat dibahas bersama,” kata Syofyan.
Syofyan Saraha juga mengharapkan kepada Bagian Pemerintahan agar terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait dalam pemuatan kerjasama ini dengan harapan nota kesepahaman tersebut bisa diselesaikan dengan tepat waktu. (Red).