TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Senin (29/8). Rapat itu dipimpin langsung oleh Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Abdul Hakim Adjam yang didampingi Kepala Satpol PP Yusuf Tamnge.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hakim Adjam menyampaikan rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan rapat tindak lanjut antara Pansus B DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan tim Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang dilaksanakan dua hari kemarin pada 25-26 Agustus.
“Ada beberapa catatan penting dari hasil rapat itu, terutama yang di usulkan pansus B DPRD untuk kita melakukan penyempurnaan- penyempurnaan kembali,” tutur Abdul Hakim. Lebih lanjut, Abdul Hakim mengatakan, rapat ini untuk penguatan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Setelah penyempurnaan sesuai catatan yang disampaikan atau dipelajari kembali perlu ditambah atau dikurang nanti setelah rapat finalisasi ulang,” kata Abdul Hakim.
Untuk diketahui, maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di daerah dan sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk taat dan patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Rapat rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diikuti beberapa OPD yakni antara lain Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas PM dan PTSP, Dinas Bapenda, Satpol PP, Dinas DLH, Dinas Perhubungan, Dinas Inspektorat, Bappelitbang, Bagian Organisasi, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum. (*).