IdentikNews

Pemkot Tidore Apresiasi Rakor Kemenkumham Malut

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejatraan Masyarakat Sofyan Saraha menghadiri rakor Pemantauan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Wilayah Maluku Utara.

TIDORE – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Sofyan Saraha menghadiri kegiatan Pemantauan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di wilayah Maluku Utara 2024.

Kegiatan itu dirangkaikan dengan pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) di Ballroom Gamalama Hotel Bela Internasional Ternate, Selasa (7/5).

Usai mengikuti kegiatan tersebut, Sofyan Saraha mengatakan, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan memberikan apresiasi yang positif kepada Kemenkumham kantor wilayah Maluku Utara karena telah menyelenggarakan rakor untuk mengharmoniskan produk hukum daerah, dan telah membentuk gugus tugas di Wilayah Maluku Utara Tahun 2024.

“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengucapkan apresiasi kepada Kemenkumham Kanwil Maluku Utara yang telah mengadakan kegiatan Positif ini, yang bertujuan untuk mengharmoniskan produk hukum daerah di wilayah Maluku Utara,” tuturnya.

Sofyan Saraha juga berharap, dengan terselenggarakan kegiatan ini akan membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan produk hukum pada setiap daerah dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pembangunan atau bisnis di daerah.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum, dan juga melindungi masyarakat dari dampak negatif dalam pembangunan atau bisnis di daerah, khususnya di Kota Tidore Kepulauan,” harapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Ignatius Purwanto menyampaikan, dalam kegiatan dunia usaha, selain memiliki dampak positif juga memiliki resiko pelanggaran HAM.

“Jadi apabila terjadi dugaan pelanggaran HAM di setiap daerah, maka korban perlu dijamin hak-haknya dengan mekanisme pemulihan yang efektif,” jelasnya. Tutur hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Peraturan Undang-Undang Kemenkumham RI, Staf Ahli Gubernur Maluku Utara, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se Maluku Utara, dan Para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Maluku Utara. (Red).