Tidore – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo menghadiri pembukaan workshop kekayaan intelektual yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali. Workshop itu sekaligus dirangkaikan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara dengan para Kepala Daerah se Provinsi Maluku Utara dan perjanjian kerjasama antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara dengan kepala dinas terkait se Kabupaten/Kota wilayah Maluku Utara, di Hotel Sahid Bela Ternate, Jumat (24/2).
Pada Kesempatan tersebut, mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota, Ismail Dukomalamo mengatakan, penandatangan MOU ini agar Pemerintah Daerah bersama dengan Kemenkumham dalam melakukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada di setiap Daerah. “Setelah penandatangan MoU ini kami akan menindaklanjuti dalam hal ini pada Bagian Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tidore untuk segera ditindaklanjuti penandatangan pada hari ini, supaya dapat meminimalisir kekayaan intelektual Daerah Kota Tidore tersebut,” kata Ismail.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali mengatakan, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar nomor empat di dunia dengan populasi kurang lebih 272 juta orang, dengan jumlah tersebut, saat ini terdapat 65 juta UMKM di Indonesia berdasarkan data akhir tahun 2019, menjadi kekuatan penting dan berperan besar untuk penopang kelancaran dan stabilitas perekonomian nasional Indonesia.
“Sehingga dalam peningkatan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kemenkumham dalam mensosialisasikan inseminasi perseorangan di Daerah sehingga selain peningkatan minat masyarakat dan UMKM untuk beralih dalam menjalankan kegiatan usaha dengan menggunakan badan hukum perseroan perseorangan juga agar jumlah sertifikat dapat meningkat secara signifikan,” kata Al Yasin.
Mantan Bupati Halmahera Tengah itu berharap, dengan kerjasama ini dapat memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual agar masyarakat lebih getol dalam menggali dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara lebih massif.
“Kerjasama ini juga diharapkan dapat mempermudah UMKM dalam memperoleh hak kekayaan intelektual untuk produk-produknya, Insya Allah Pemerintah Provinsi akan mendorong serta memfasilitasi pelaku UMKM khususnya sektor ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya,” harap Al Yasin.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, M Adnan mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek, karena mengingat di Indonesia, kekayaan intelektual didominasi oleh merek. Merek sebagai hasil cipta kreativitas atau karya intelektual yang mempunyai fungsi sebagai daya pembeda, penjamin kualitas, sebagai petunjuk asal usul barang/jasa, dan sebagai aset. Sehingga perlu mendapat perlindungan hukum karena merek tersebut menjadi sangat penting sebagai alat strategi pemasaran untuk membangun citra dan reputasi sebuah produk.
M Adnan menambahkan, dengan kepemilikan merek/brand terdaftar sebagai hasil produk kreatif dan disertai dengan status usaha yang berbadan hukum, tentu dapat meningkatkan kualitas dan image yang high class yang dapat menambah legalitas dan validitas bagi seorang pelaku usaha tak terkecuali usaha mikro dan kecil, dengan manfaat dari kedua hal tersebut menciptakan ruang dan menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk menguasai pangsa pasar, meningkatkan pendapatan, membuka lapangan pekerjaan, serta menjadi role model bagi pelaku usaha lainnya.
Perlu diketahui juga bahwa setelah melakukan penandatangan MOU, juga dilaksanakan Workshop Kekayaan Intelektual Lainnya dan Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan yang digelar selama dua hari mulai 24-25 Februari 2023. (Red).