IdentikNews

Pemkot Tikep Menang Atas Gugatan Rumdis Walikota

Tidore – Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Samaun Yusuf dan Munira M. Saleh dan Kalasungi selaku penggugat terhadap Walikota Tidore Kepulauan selaku tergugat I tentang rumah dinas Walikota Tidore Kepulauan akhirnya menemui titik terang.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Soasio dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (29/5) kemarin memutuskan bahwa gugatan penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena tidak memenuhi syarat formil.

Salah satu tim hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji mengatakan, sidang perkara perdata nomor 1/Pdt.G/2023/PN.Sos telah diputus oleh majelis hakim.

Pada dasarnya, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat kepada para tergugat dalam hal ini Walikota Tidore Kepulauan selaku tergugat I, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta C.q Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Provinsi Maluku Utara di Ternate C.q Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan di Tidore, tergugat II perihal perbuatan melawan hukum dengan objek rumah dinas Walikota Tidore Kepulauan telah dijatuhi putusan 29 Mei 2023.

Iskandar mengemukakan, putusan Pengadilan Negeri Soasio nomor 1/Pdt.G/2023/PN.Sos yang amarnya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard).

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil oleh karena itu gugatan dikualifikasikan mengandung cacat formil.

Dalam hal ini, kata Iskandar, gugatan tersebut kurang pihak (plurium litis consortium), dimana pihak yang secara nyata terlibat dan mempunyai hubungan hukum dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas Tanah Nomor 00053 dan 00058 atas nama tergugat I yang dikeluarkan oleh tergugat II dan dahulu pernah dilakukan pembangunan rumah dinas dan lapangan tenis pemerintah daerah Halmahera Tengah.

Seharusnya penggugat menarik Pemerintah Daerah Halmahera Tengah ikut dijadikan sebagai Tergugat karena Pemerintah Daerah Halmahera Tengah lah yang dahulu pertama membangun rumah dinas dan lapangan tenis di objek sengketa ketika tanah objek sengketa tersebut masih masuk kedalam pemerintahan Daerah Halmahera Tengah.

Oleh karena sekarang sudah ada pemekaran dan objek sengketa masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan bukan berarti menghapuskan seluruh perbuatan hukum dari Pemerintah Daerah Halmahera Tengah.

Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Selain itu menurut majelis hakim gugatan penggugat kurang pihak, Majelis Hakim menilai bahwa petitum angka 7 dan angka 9 tidak bersesuaian dengan posita gugatan.

Bahwa posita dari angka 1 sampai dengan angka 23 tidak ada dalil yang menjelaskan secara jelas terkait dengan apa yang dimintakan dalam petitum angka 7 yaitu tentang surat pernyataan yang dibuat oleh Samaun Yusup tertanggal 04 November 2022 dan Petitum angka 9 yaitu menyatakan Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Pemerintah Kota Tidore kepulauan (Tergugat I) terkait satu unit Rumah Dokter dan Taman Zulfa adalah Sah menurut Hukum.

Berdasarkan uraian-uraian diatas maka oleh karena posita (fundamentum petendi) gugatan Penggugat tidak bersesuaian, tidak memiliki hubungan kausal dan tidak saling mendukung dengan petitum gugatan hal ini jelas menunjukkan bahwa gugatan penggugat tersebut kabur (obscuur libel).

Maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 28 K/Sip/1973 menyatakan Apabila petitum tidak sinkron atau tidak sesuai dengan posita maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan kabur.

Iskandar menambahkan, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena gugatan Penggugat mengandung cacat secara formil maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang menjadi pokok perkara dalam gugatan ini tidak akan dipertimbangkan lagi, oleh karenanya patut dan berdasar terhadap gugatan penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard). (red).