TIDORE – Tim hukum Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, angkat bicara tentang polemik yang akhir-akhir ini menyerang pribadi Muhammad Sinen di media sosial Facebook.
Iskandar Joisangadji dalam konferensi pers di kantor Walikota Tikep mengatakan, postingan-postingan beberapa pengguna media sosial Facebook itu akan ditelaah dan mempertimbangankan dari aspek hukum untuk dilaporkan secara hukum. Sebab, beberapa postingan di Facebook itu telah menyerang pribadi Muhammad Sinen. Bahkan, dari telaah hukum, postingan-postingan itu sudah terkualifikasi sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Sebab, beberapa postingan itu sudah menjustifikasi tentang salah dan benar. Padahal, ada lembaga yang berwenang memutuskan tentang salah dan benar.
“Jadi tidak bisa membentuk peradilan opini yang seolah-olah seseorang itu sudah melakukan kesalahan,” kata Iskandar Joisangadji, Senin (5/9).
Ia menyebutkan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti postingan di Facebook yang berasal dari beberapa pemilik akun.
“Kami sudah kantongi beberapa pemilik akun Facebook yang memposting itu,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pengguna media sosial agar tidak membentuk suatu peradilan opini yang menyudutkan seseorang.
“Ini kami sampaikan agar menjadi pembelajaran bagi semua,” ujar Iskandar.
Di kesempatan yang sama, Muhammad Sinen yang didampingi oleh kuasa hukumnya itu menuturkan, pada 28 Agustus 2022 tepatnya malam Senin, dirinya hadir pada acara pembukaan domino dalam rangka pencarian dana Masjid di Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara. Diawal sambutannya, dirinya telah menegaskan kehadiran dirinya itu kapasitasnya sebagai keluarga besar masyarakat Rum Balibunga dan bukan sebagai Wakil Walikota Tidore Kepulauan.
“Hal ini telah saya tegaskan dan dapat ditelusuri melalui video rekaman kegiatan,” kata Muhammad Sinen. Dalam sambutannya yang digunakan sebagai opini oleh Nurkhalis yang saat ini menjadi polemik selengkapnya sebagai berikut, bahwa PLTU sudah lama berdiri disini. Hal ini terjadi oleh karena orang tua kita dahulu yang menyetujui dan menjual tanah mereka untuk pembangunan PLTU. Oleh karena itu, kita jangan lagi mempermasalahkan peristiwa itu, jangan sampai kita berdosa. Saat ini, keberadaan PLTU manfaatnya dirasakan banyak orang termasuk masyarakat Kota Ternate. Karena itu meskipun saat ini kita menghirup abu dari PLTU, namun kita dapat pahala, oleh karena manfaat yang dirasakan masyarakat banyak.
Muhammad Sinen mengatakan, setelah sambutan itu, pada 30 Agustus 2022, Nurkhalis menulis opini dengan judul “Hirup debu batubara dapat pahala” di media Cermat.id yang dibagikan akun Facebook miliknya dan beberapa grup WA yang jelas-jelas merugikan dirinya. Oleh karena yang bersangkutan tidak mengutip secara utuh sambutan tersebut. Selanjutnya lada Rabu 31 Agustus, kira-kira pukul 12.00 WIT, dirinya mendatangi Polres Tidore.
Maksud kedatangan itu bertujuan untuk menjenguk keponakan yang telah dilaporkan ke Polres Tidore oleh Nurkholis. Kedatangan itu juga dimaksudkan untuk memastikan maksud dan tujuan pencantuman opini yang kemudian memunculkan reaksi dari keluarga dan berujung ke ranah hukum.
“Penting disampaikan bahwa pada saat kedatangan saya, Nurkhalis sedang didampingi oleh sejumlah anggota kepolisian, di ruang SPKT Polres Tidore. Ketika bertemu dengan Nurkholis, Saya bertanya, bila kamu seorang wartawan, kenapa kamu harus buat opini dengan pandangan yang subjektif dan terkesan menyudutkan, sementara tugas seorang wartawan tidak bisa berasumsi sendiri, apalagi memotong kalimat yang kemudian dijadikan bahan untuk mengumbar kebencian. Nurkholis kemudian merespon dengan arogan, mengakui bahwa dia tidak perlu diajari tentang tugas-tugas wartawan, karena itu bukan kewenangan saya, sambil menunjuk-nunjuk wajah saya dengan jari telunjuknya. Singkatnya, kegaduhan ini muncul karena dipicu sikap Nurcholis yang saya anggap tidak beretika dan kelewatan, terutama saat yang bersangkutan dengan lantang dan provokatif menyebut kalimat tantangan: “mancia maku golofino ua”, dalam bahasa Ternate, yang bila diterjemahkan kira-kira: ‘sesama manusia tidak saling takut satu sama lain’. Saya kemudian merespon dengan berupaya untuk menutup mulut Nurkhalis yang saya anggap keterlaluan. Namun belum sempat menutup mulutnya, tapi jari saya sempat lebih dahulu menyentuh hidungnya, anggota Polres yang mengawal Nurkhalis telah menghalangi tindakan saya, dan membawa saya keluar dari ruangan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, narasi yang dibangun bahwa saya telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada Nurkholis tidak berdasar sama sekali,” ungkap Muhammad Sinen.
Sementara itu, Iskandar Joisangadji beranggapan, tuduhan tentang Wakil Wali Kota, Muhammad Sinen telah membuat kekerasan terhadap Nurkholis itu tidak berdasar. Sebab, yang datang ke rumah Nurkholis itu bukan Muhammad Sinen. Bahkan di ruangan SPKT itu, Muhammad Sinen tidak melakukan kekerasan. Karena tidak ada bukti yang menyatakan Muhammad Sinen melakukan kekerasan,” jelas Iskandar.
Bahkan, lanjut Iskandar, Wakil Wali Kota, Muhammad Sinen tidak bisa dikaitkan dengan melanggar UU Pers. Sebab, dari kronologis peristiwa itu, tidak ada unsur menghalangi kerja-kerja jurnalis.
“Waktu peristiwa di rumah Nurkholis itu. Ary datang ke rumah Nurkholis dan Nurkholis tidak sedang melakukan aktivitas peliputan atau sedang menjalankan kerja jurnalis. Bagaimana kemudian, Muhammad Sinen dikait-kaitkan dalam UU Pers,” tandasnya. (*).