Tidore – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Garojou, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Tahun Anggaran 2023, Ditetapkan sebesar Rp. 2.196.252.000.
Penetapan ABPDes ini berdasarkan Peraturan Desa Nomor. 03 Tahun 2022, Tentang APBDes Tahun 2023.
Ada pun rincian pendapatan terdiri dari, Dana Desa senilai Rp. 927.117.000, dan Alokasi Dana Desa senioai Rp. 1.269.135.000.
Kepala Desa Garojou, Halil Sabtu, mengatakan, dari total APBDes ini, nantinya akan dilakukan belanja melalui masing-masing bidang, diantaranya, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 774.513.500.
Bidang Pembangunan Desa, sebesar Rp. 730.786.000, Bidang Pembinaan, sebesar Rp.502.352.500, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp.95.000.000, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Sebesar Rp.93.600.000
“Pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2023, berdasarkan Permendesa Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ujar Halil.
Selain itu, lanjut Kades dua Periode ini, bahwa seluruh arah kebijakan penggunaan APBDes akan diarahkan untuk mewujudkan Pencapaian Visi dan Misi Kepala Desa, serta mendukung Pencapaian Visi dan Misi Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen. (Red).