TIDORE – Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen angkat bicara tentang hasil putusan Pengadilan Negeri Soasio terkait kasus penganiayaan ringan terhadap Nurkholis Lamaau. Kasus yang kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Soasio pada Kamis (8/9) itu melibatkan Ariyanto Maradjabessy sebagai terdakwa. Dalam putusan Pengadilan, Ariyanto divonis satu bulan dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Kuasa hukum Wakil Wali Kota, Iskandar Joisangadji mengatakan, Pengadilan Negeri Soasio melalui hakim tunggal telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto Maradjabessy dengan pidana penjara selama satu bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali, apabila dikemudian hari berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 3 bulan berakhir. Artinya terdakwa dijatuhkan hukum pidana percobaan. Dengan adanya putusan tersebut telah mengklarifikasi tuduhan yang ditujukan bahwa Wakil Wali Kota Muhammad Sinen yang melakukan kekerasan itu tidaklah benar. Kemudian berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak diperintahkan oleh siapapun. tidak sebagaimana isu yang dikemas seolah-olah Muhammad Sinen yang memerintahkan.
“Kami ingin meluruskan sekaligus mengklarifikasi agar publik juga ketahui,” tutur Iskandar, Jumat (9/8).
Selain itu, lanjut Iskandar, terdapat fakta persidangan dimana Nurkholis Lamaau menceritakan kronologis awal tentang insiden yang berujung penganiayaan ringan. Ketika itu, pada 30 Agustus 2022, dirinya didatangi oleh Usman Sinen. Kedatangan Usman itu untuk menanyakan maksud tulisan opini yang ditulis dengan judul Menghirup Debu Batubara Dapat Pahala. Setelah diberi penjelasan, Usman Sinen langsung meminta agar tulisan opini itu dihapus. “Saat itu saya juga bilang ke Usman, tidak menutup kemungkinan kalau di 2024, bapak Wakil Wali Kota (Muhammad Sinen) siap kontrak kerjasama dengan media saya, maka saya citrakan pak Wakil, saya siap. Setelah saya sampaikan itu ke pak Usman, saya langsung hapus tulisan opini itu,” aku Nurkholis.
Menurut Iskandar, dari keterangan tersebut juga telah mengkonfirmasi sekaligus meluruskan serta mengklarifikasi akan tuduhan menghalang-halangi tugas wartawan yang ditujukan kepada Muhammad Sinen selaku Wakil Wali Kota Tidore. Jika faktanya seperti itu Pertanyaannya adalah bisakah Muhammad Sinen dipandang sebagai orang yang menghalang-halangi tugas wartawan? Bagaimana cara untuk mengkualifikasi suatu perbuatan dengan menghubungkan pada Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 40 tentang Pers.
“Nah ini lah yang perlu diluruskan bahwa tuduhan kepada bapak Muhammad Sinen terkait dengan menghalang-halangi tugas wartawan tidaklah benar adanya. Sebab berdasarkan fakta persidangan tidak ada perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan,” tandasnya. (*).