IdentikNews

Pilkada Tidore Terancam Batal Digelar

Tidore – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan pada 2024 mendatang terancam batal digelar. Pasalnya, anggaran yang diputuskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tidore Kepulauan sekitar Rp. 18 miliar itu dinilai tidak cukup membiayai seluruh tahapan Pilkada.

Bila besaran anggaran tersebut tetap dipertahankan oleh TAPD maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan menegaskan tidak akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Akibatnya, Pilkada di Kota Tidore Kepulauan terancam batal digelar.

Ketua KPU Kota Tikep, Abdullah Dahlan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 41 tahun 2020, Pasal 8 telah menegaskan bahwa TAPD harus mengundang KPU untuk membahas bersama anggaran Pilkada.

Anggaran Pilkada yang diajukan oleh KPU kepada Pemkot Tikep pada September 2022 lalu sebesar Rp. 30 miliar. Hingga saat ini, TAPD belum pernah mengundang KPU Tikep untuk membahas bersama anggaran Pilkada.

Abdullah Dahlan menambahkan, dalam Permendagri tersebut, pada Pasal 8 ayat 3 juga telah menegaskan, dari hasil pembahasan bersama antara TAPD dan KPU itu menjadi dasar oleh Pemerintah daerah untuk dituangkan dalam APBD.

“Jadi pembahasan bersama ini menjadi penting karena aspek pertanggungjawaban dan akuntabilitas anggaran Pilkada itu ada di KPU bukan Pemda, meskipun penganggarannya menggunakan APBD,” kata Abdullah Dahlan, Senin (7/8).

Pada Mei 2023 kemarin, lanjut Ketua KPU, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua TAPD memanggil KPU untuk menyerahkan hasil pembahasan internal TAPD terkait anggaran Pilkada. Hasilnya, anggaran yang diusulkan sekitar Rp. 30 miliar itu dipangkas menjadi sekitar Rp. 18 miliar. Anggaran yang dicoret oleh TAPD itu adalah anggaran tahapan yang bersentuhan dengan kegiatan tahapan. Bahkan, anggaran untuk sengketa dan distribusi logistik juga dicoret.

“Saya anggap, TAPD ini kurang paham soal Pilkada dan Pemilu. Makanya mereka coret saja dan anggap itu mubazir,” tutur Abdullah.

Alud sapaan akrab Abdullah Dahlan menilai, anggaran yang dipangkas oleh TAPD Kota Tidore sangat tidak rasional. Selain tidak rasional, TAPD juga menabrak Permendagri nomor 41 tahun 2020. Karena, TAPD membahas anggaran Pilkada secara sepihak tanpa melibatkan KPU.

“Kami, KPU Tidore berkeberatan atas apa yang telah dilakukan oleh TAPD,” tutur Alud.

Mantan jurnalis senior itu menegaskan, bila anggaran Pilkada tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah disusun oleh KPU Tidore dan TAPD tetap memaksakan menggunakan hasil pembahasan internal TAPD yakni Rp. 18 miliar tersebut maka KPU Tidore tidak bersedia menandatangani NPHD Pilkada 2024.

“Jika NPHD itu tidak ditandatangani maka tahapan Pilkada tidak bisa berjalan. Karena anggarannya tidak rasional dan otomatis sangat tidak memungkinkan kita untuk melaksanakan Pilkada 2024. Anggaran yang diputuskan TAPD ini sudah kami laporkan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi,” tandasnya. (Red)