IdentikNews

Polsek Oba Utara Amankan Kayu Ilegal 

Tidore – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara mengamankan satu unit mobil truk bermuatan kayu tanpa dokumen atau ilegal loging, Minggu (30/7).

Kayu tanpa dokumen yang diamankan oleh Polsek Oba Utara itu bermula dari laporan masyarakat ada salah satu truk lintas Halmahera dengan nomor polisi DB 8139 CJ membawa muatan yang berisikan kayu yang tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Mendapati laporan masyarakat itu, anggota Polsek Oba Utara yang dipimpin oleh Kapolsek Oba Utara IPTU Sofyan Torid langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, polisi berhasil mengamankan truk yang mengangkut muatan kayu yang tanpa dilengkapi dokumen tersebut.

“Dalam kasus ini, ada dua pelaku yang kami amankan yakni AA (72) dan RJ (20). Kedua pelaku ini merupakan warga Halsel,” kata Kapolsek Oba Utara, IPTU Sofyan Torid saat dikonfirmasi.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah selain mobil truk, yakni kayu klas 1A (kayu besi) ukuran 8×12 sebanyak 24 potongan dan ukuran 6x12x2 sebanyak 10 potongan. Jenis kayu rimba campuran jenis kelas 2 ukuran 5x10x4 sebanyak 477 potongan.

“Pemilik barang dan barang bukti sementara diamankan di Polsek Oba Utara guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas IPTU Sofyan. (Red).