TIDORE – Sepandai-pandai tupai meloncat, akhirnya jatuh juga. Pribahasa ini tepat dialamatkan kepada MMN alias Om Udu. Betapa tidak, pria berusia 62 tahun yang ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Ternate pada November 2023 dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur itu berhasil ditangkap oleh Bripka Bakri Ali, Bhabinkamtibmas desa Akedotilou, kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (13/1).
Penangkapan tersangka itu tidak butuh waktu lama, personel Polsek Oba Utara itu berhasil menangkap tersangka hanya dalam kurung waktu 30 menit setelah mendapatkan perintah dari Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP, MH.
“Penangkapan ini dilakukan setelah saya dihubungi oleh unit PPA Polres Ternate bahwa ada salah satu DPO Polres Ternate yang saat ini diketahui berada di desa Akedotilou. Mendapati informasi itu, saya langsung perintahkan Bhabinkamtibmas Akedotilou untuk melakukan penyelidikan, dan benar, tersangka ada dan langsung ditangkap,” ungkap IPDA Suherlin saat dikonfirmasi.
Penangkapan tersebut juga sesuai surat permintaan dari Kapolres Ternate Nomor : B / 1852 / XI / RES.1.24. / 2023 / Reskrim Tanggal 08 November 2023 terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak atau Pelecehan Seksual Fisik, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, bahwa telah diperoleh informasi yang bersangkutan sementara berada di Desa Akedotilou Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep.
“Setelah diperintahkan ke Bripka Bakri, sekitar 30 menit kemudian, saya sudah memperoleh informasi dari Bripka Bakri bahwa tersangka sudah diamankan,” tuturnya.
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Oba Utara, kata IPDA Suherlin, tersangka langsung diserahkan kepada Sat Reskrim Unit PPA Polres Ternate di Ternate. (Red).