Tidore – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan mengamankan dua orang pelaku di pos pemantauan di desa Kusu, Kamis (2/11).
Mereka adalah Aristo Punana (41) dan Felix Chan (16). Kedua orang ini diamankan lantaran kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 128 kantong.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin mengatakan, kedua orang itu mengendarai sepeda motor jenis VARIO berwarna merah. Mereka miras jenis cap tikus sebanyak 128 kantong yang dikemas dalam 4 kantong plastik.
“Minuman tersebut dibawa dari Desa Bori, kecamatan Kao Utara Halmahera Utara menuju Desa Lelilef Halteng yang rencana akan di edarkan di Halmahera Tengah,” kata Kapolsek.
Saat ini, kedua orang tersebut telah diamankan di Polsek Oba Utara untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. (Red).