TIDORE – Kepolisian Sektor Oba Utara kembali berhasil menyita ratusan minuman keras (miras) jenis cap tikus, Selasa (9/1).
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP MH mengemukakan, pelaku pada saat itu menggunakan mobil pick up jenis Carry berwarna hitam dengan nopol DG 8290 XY. Mobil tersebut membawa minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 301 kantong yang dikemas dalam 6 karung.
“Ratusan miras itu di bawa dari Desa Yaro kecamatan Tobelo Timur, Halmahera Utara menuju ke Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah,” ungkap Kapolsek, IPDA Suherlin.
Menurut perwira jebolan Brimob itu, ratusan miras tersebut rencananya akan diedarkan di Halmahera Tengah. Namun, sebelum ratusan miras itu diedarkan di Halmahera Tengah, personel Polsek Oba Utara berhasil menyita dan mengamankan miras tersebut di pos pengamanan Desa Kusu, kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
“Pelaku yang membawa miras itu adalah DM alias Deni dan OD alias Okto,” kata Kapolsek sembari menambahkan saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut. (Red).