Tidore – Personel Polsek Oba Utara kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 1200 kantong dan bir hitam Guinness sebanyak 96 botol.
Miras yang disita di pos pemantauan di desa Kusu, kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (4/11) dini hari itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin mengatakan, ribuan kantong miras jenis cap tikus dan puluhan botol bir hitam itu dibawa dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menuju ke kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) untuk diedarkan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pergeseran miras dalam jumlah banyak dari Halut menuju Halteng. Dari informasi itu, kami langsung bergerak dan berhasil menyita ribuan miras tersebut,” kata IPDA Suherlin.
Perwira satu balak itu mengemukakan, ribuan kantong cap tikus dan puluhan botol bir hitam itu dibawa menggunakan satu unit mobil dengan nomor polisi DG 1299 KG yang dikendarai oleh sopir atas nama Wahyudi (40)
“Sopir dan barang bukti sudah langsung kami amankan ke Mapolsek Oba Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Red).