Tidore – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara dibawa pimpinan IPDA Suherlin S.IP, M,H terus berkomitmen memberantas minuman keras (miras) di wilayah Oba Utara. Lihat saja, kali ini, personel Polsek Oba Utara dalam melaksanakan pengamanan operasi Lilin Kieraha 2023 kembali mengamankan 318 plastik miras jenis cap tikus dan 48 botol bir hitam.
“Miras tersebut diamankan di pos pemantauan perlintasan di desa Kusu,” kata Kapolsek, IPDA Suherlin, S.IP, M.H, Sabtu (23/12).
Perwira polisi jebolan Brimob itu mengemukakan, miras tersebut ditemukan saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dalam kendaraan dan memberikan himbauan kepada sopir dan pengguna jalan agar tetap berhati-hati dalam perjalanan.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut didapatkan satu unit mobil Pick Up Mega Carry dengan No Polisi DG 8406 NB kedapatan membawa minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 318 kantong yang dikemas dalam karung sebanyak 6 karung bersama 48 botol bir hitam jenis Guinnes yang dikemas dalam karton sebanyak 2 karton serta satu botol Mc Donald jenis anggur merah.
Minuman tersebut dibawa dari desa Gura, kecamatan Tobelo, Halmahera Utara menuju ke Desa Lelilef Halmahera Tengah yang rencana akan diedarkan di Weda, Halmahera Tengah,” ungkap Kapolsek sembari menegaskan, pelaku yang diketahui bernama ST alias Selfrit (42) bersama barang bukti minuman keras telah diamankan ke Polsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut. (Red).