IdentikNews

Polsek Tidore Utara Bakal Rutin Gelar Penertiban Ranmor

Kapolsek Tidore Utara, IPDA Aprianto Sukardi.

TIDORE – Pengendara roda dua yang melintas di wilayah Tidore Utara harus mematuhi aturan lalu lintas.

Pasalnya, mulai awal Juni 2024 mendatang, Polsek Tidore Utara mulai melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

Kapolsek Tidore Utara, IPDA Aprianto Sukardi mengatakan, saat ini, pihaknya telah membangun pos lantas di Tidore Utara. Pos tersebut nanti dipakai oleh anggota sat lantas untuk melakukan penertiban kepada kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spek dan pengendara tanpa helm.

“Kegiatan penertiban ini akan dimulai pada 1 Juni 2024,” kata IPDA Aprianto, Jumat (24/5).

IPDA Aprianto menjelaskan, Polsek Tidore Utara akan melaksanakan kerja sama dengan Sat Lantas Polresta Tidore untuk melaksanakan penertiban di wilayah Polsek Tidore Utara.

Kegiatan ini akan dilaksanakan rutin setiap hari guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

“Ini juga dilakukan untuk memenuhi keluhan warga karena motor yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu warga apalagi pada saat jam jam istirahat,” tandasnya. (Red).