IdentikNews

Setelah Syamsul, Adam Dano Sebut Perangkat Negara Bekerja Memenangkan SAMADA 

TIDORE – Rumor tentang adanya dukungan lembaga negara untuk memenangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tidore Kepulauan nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar (SAMADA) satu persatu mulai terkuak.

Setelah kepala pasar Sarimalaha Tidore, Andi Abd. Salam mengungkapkan dirinya di bisik-bisiki oleh calon Wali Kota nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy dengan menjanjikan posisi jabatan kepala dinas serta TNI Polri dikerahkan untuk memenangkan paslon SAMADA, kini, rumor tersebut juga telah beredar luas ke publik lainnya.

Namun kali ini, informasi adanya dukungan dari perangkat negara untuk memenangkan paslon SAMADA itu diduga disampaikan langsung oleh calon Wakil Wali Kota nomor urut 2, Adam Dano Djafar kepada koleganya melalui pesan WhatsApp.

Dalam isi percakapan via WhatsApp yang diterima media ini, Adam Dano Djafar mengatakan paslon SAMADA terlalu kuat karena didukung oleh partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mendapatkan suntikan dana Rp. 20 miliar. Bahkan seluruh perangkat negara diturunkan untuk mengawasi jalannya Pilkada. Sehingga kepala desa yang bekerja untuk Erik (Calon Wali Kota nomor urut 1,red) dapat dilumpuhkan demi kemenangan SAMADA.

Menanggapi isi pesan WhatsApp tersebut, salah satu tim hukum paslon MASI AMAN, Muhammad Sanusi Taran mengatakan, kalau pun benar adanya percakapan yang menyatakan pengarahan kelengkapan atau lembaga negara untuk memenangkan calon nomor dua, maka ini sangatlah disayangkan

Sebab sebagai salah satu bakal calon yang akan berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah, seyogyanya mereka harus mampu membangun narasi-narasi dan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat serta memberikan contoh dan keteladanan yang positif sebagai seorang calon pemimpin agar nantinya dapat dipilih oleh masyarakat.

Terlepas dari itu, yang terpenting bahwa pesta demokrasi ini harus bisa diramaikan dengan narasi-narasi gagasan, visi, misi, dan pengenalan rekam jejak dari masing–masing bakal calon yang telah dilakukan.

“Bukan malah membangun narasi sesat yang dapat merusak sistem demokrasi yang telah kita bangun selama ini. Biarkanlah masyarakat memiliki kesempatan dan kedaulatan untuk menentukan pemimpin secara langsung, bebas, dan rahasia tanpa intervensi dari pihak manapun,” kata M Sanusi.

Selain itu, lanjut Sanusi perlu untuk diketahui bahwa pelibatan Polri dan TNI dalam politik praktis sangat tidak dibenarkan menurut hukum. Hal itu jelas ditegaskan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian untuk TNI, tertuang dalam Pasal 39 UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.

Dari kedua ketentuan tersebut menekankan bahwa maksud dari tidak dapat terlibatnya dalam kegiatan politik praktis adalah, aparat POLRI dan TNI hanya mengikuti politik negara.

“Artinya, mereka hanya dapat tunduk dan patuh pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang telah dibuat oleh Presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan yaitu sistem hukum,” tandasnya. (Red).