Tidore – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siokona, Kota Tidore Kepulauan, Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.916.907.000. Besaran APBDes itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa No 5 tahun 2022.
Nilai APBDes itu berasal dari pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.211.753.000 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 705.154.000.
Sedangkan rincian belanja pada 2023, terdiri dari ;
1 . Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa Rp. 522.441.000.
2 . Bidang pelaksanaan pembangunan Desa Rp. 694.894.000.
3 . Bidang pembinaan Kemasyarakatan Rp.318.070.000.
4 . Bidang Pemberdayaan Rp. 220.100.000.
5 . Bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak Rp. 72.000.000.
6 . Pengeluaran pembiayaan penyertaan modal untuk bumdes Rp. 89.402.000.
Kepala Desa Siokona, Marlin Landia menjelaskan, pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2023, berdasarkan Permendes Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, seluruh arah kebijakan penggunaan APBDes diarahkan untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi Kepala Desa.
“Serta mendukung pencapaian visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan,” tandasnya. (Red).