TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar paripurna ke-17 masa persidangan III, Senin (15/8).
Paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota, Capt. Ali Ibrahim itu tentang pembicaraan tingkat II atas tiga buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan tahun 2022. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan kemudian resmi disetujui dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan. Paripurna yang dipimpin, ketua DPRD, Ahmad Ishak itu diikuti oleh 22 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, pimpinan OPD, Camat, Lurah. Dalam pidatonya, Wali Kota, Capt, H. Ali Ibrahim mengatakan, Ranperda tersebut dua diantaranya merupakan Ranperda usul prakarsa DPRD yang telah diajukan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan III pada 17 Mei 2022 lalu. Sementara untuk Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan umum Daerah Air minum Ake Mayora merupakan salah satu diantara tujuh Ranperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dan telah diajukan secara kolektif pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III pada 17 Mei 2022 lalu.
Dalam pidatonya, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada ketua, wakil ketua, para anggota dewan serta yang teritimewa ketua dan anggota pansus DPRD yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan ketiga Ranperda ini sehingga ketiga Ranperda dapat disetujui dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD, dilanjutkan dengan penandatangan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh ketua DPRD Ahmad Ishak kepada Wali Kota Capt. H. Ali Ibrahim. (Juf).