Tidore – Sebanyak 176 pemilik pangkalan minyak tanah (Mita) di pulau Tidore melakukan pertemuan dengan Wakil Walikota Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen di kantor Walikota, Senin (16/10).
Pertemuan tersebut turut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindagkop, Saiful Bahri Latif dan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Nurlaila Yasin. Pertemuan tersebut terkait evaluasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khusus minyak tanah.
Wakil Walikota, Muhammad Sinen dalam arahannya menyampaikan, para penjual minyak tanah agar menjual sesuai dengan aturan karena ini merupakan subsidi dari Pemerintah lewat dana APBN. Karena ini subsidi pemerintah maka semua pelayanan itu dipantau oleh Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini Dinas Perindagkop.
“Tugas bapak ibu hanya untuk melayani masyarakat, untuk menjual sesuai harga telah ditentukan ” ucap Wawali.
Wawali juga menegaskan, apabila para penjual minyak tanah melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindagkop bisa menarik rekomendasi sehingga tidak bisa berjualan.
“Hal ini saya sampaikan karena ada beberapa masyarakat yang datang kepada saya dan pak Wali terkait dengan hal ini yang terjadi di masing-masing kelurahan,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, salah satu perwakilan dari penjual minyak tanah kelurahan Afa-Afa H. Marsi Hasan menyampaikan masukan kepada pemerintah daerah agar menambahkan kuota minyak tanah, karena minyak tanah yang masuk sekarang ini masih terasa sangat kurang.
Penjual minyak tanah lainnya, dari Kelurahan Tuguiha, Abel Sabtu juga menambahkan dengan adanya pertemuan ini, para penjual minyak tanah dapat menyampaikan keluh kesah terhadap pemerintah daerah terkait kendala penjualan minyak tanah yang ada di lapangan.
“Kami merasa sangat senang karena Pemerintah telah membuka forum untuk berdiskusi ini sehingga para penjual minyak tanah dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah daerah dan juga pertemuan ini dapat dilakukan setiap tahun kurang lebih satu kali,” tutur Abel.
Inti dari pertemuan Pemerintah Daerah dengan para pemilik minyak tanah ini sebagai langkah Pemerintah terhadap penertiban penjualan minyak tanah, agar masyarakat dapat membeli minyak tanah sesuai dengan kebutuhannya. (Red).