TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt, H. Ali Ibrahim menyampaikan nota keuangan dan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tentang Penyampaian Nota Keuangan Dan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022, di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (12/9).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak tersebut diikuti oleh 23 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Staf Ahli Walikota,Asisten Sekda, pimpinan OPD.
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, Ali Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kembali APBD dengan melihat pada situasi perkembangan dan perubahan Kebijakan Pemerintah di tahun berjalan dengan penyusunan perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini karena dipengaruhi dinamika faktor eksternal yang berpotensi mempengaruhi asumsi umum APBD tahun anggaran 2022 khususnya terkait dengan asumsi pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Belanja Daerah antara lain, melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Ali Ibrahim memaparkan, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD tahun 2022 disesuaikan menjadi Rp. 889. 857. 292. 331 dengan perincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 62. 375. 099. 074, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 827. 482. 193. 257 atau turun 0,31 persen dan lain-lain pendapatan daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan sebesar Rp. 43. 561. 204 dengan Pendapatan Transfer secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 0.31 persen atau sebesar Rp. 2. 599. 596. 833 dari sebelum perubahan sebesar Rp. 830. 081. 790. 090. Ini dikarenakan penyesuaian kembali transfer ke daerah dan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut, Ali Ibrahim mengatakan, sedangkan perubahan belanja daerah pada rancangan penyesuaian perubahan APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 992. 729. 032. 443 atau kenaikan 3.23 persen atau sebesar Rp. 32. 105. 564. 230 dari jumlah alokasi anggaran belanja daerah yang ditetapkan dalam APBD induk tahun anggaran 2022.
Perubahan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun 2022 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2021, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dilakukan rasionalisasi terhadap penyertaan modal pada BUMD. Penerimaan Pembiayaan berasal dari SILPA yang ditargetkan dalam APBD sebesar, Rp. 72. 166. 579. 049 yang mengalami kenaikan sebesar 48.09 persen atau sebesar, Rp. 34. 705. 161. 063 sehingga secara keseluruhan penerimaan SiLPA tahun 2021 sebesar Rp. 106. 871. 740. 112.
Wali Kota dua periode ini juga berharap nota keuangan dan rancangan APBD tahun 2022 yang disampaikan ini untuk pembahasan dapat dilakukan secara konstruktif. “Besar harapan kami agar nota keuangan dan rancangan perubahan APBD tahun 2022 ini segera dibahas dan ditindaklanjuti,” harap Ali Ibrahim. Paripurna diakhiri dengan penyerahan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD oleh Walikota Tidore Capt, H. Ali Ibrahim kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak. (*).