TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt, H. Ali Ibrahim menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2022 yang diagendakan pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (6/9).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati dan diikuti oleh 24 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli Walikota, Asisten sekda, pimpinan OPD, Camat, Lurah.
Wali Kota Tidore Kepulauan dalam pidatonya menjelaskan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2022 dilakukan seiring dengan perjalanan implementasi program dan kegiatan APBD di Kota Tidore Kepulauan sampai dengan semester pertama tahun 2022 serta perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Wali Kota Ali Ibrahim menambahkan, pada rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2022, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berupaya untuk tetap menjaga konsistensi terhadap arah pembangunan yang diusung pada tahun 2022 dengan tema Penguatan Pusat-Pusat Pelayanan Dan Kawasan Strategis yang Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pemulihan Ekonomi dan Regenerasi Warisan Budaya. “Perubahan KUA PPAS ini tidak hanya secara normatif dibolehkan dalam peraturan Perundangan Undangan, tetapi mencermati kondisi selama tahun berjalan, dimana kondisi tersebut terdapat perubahan kebijakan Pemerintah pusat, perubahan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta pertimbangan implementasi program dan kegiatan di tahun berkenaan,” kata Wali Kota.
Mantan Kepala Syahbandar Ternate itu memaparkan, pada perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 Pemerintah Daerah memproyeksikan perubahan pendapatan mengalami defisit sebesar 1,41 persen dari total pendapatan pada APBD induk tahun 2022 atau sebesar Rp. 12.582.313.270, sedangkan untuk proyeksi perubahan belanja daerah mengalami surplus sebesar 2,30 persen dari total belanja daerah pada APBD induk tahun 2022, atau sebesar Rp. 22.122.847.793.
“Selanjutnya pada pembiayaan daerah proyeksi pembiayaan tidak mengalami perubahan secara signifikan karena pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, hanya pada proyeksi perubahan total pembiayaan Netto,” ungkap Ali.
Wali Kota dua periode ini juga menambahkan perubahan kebijakan ini tentunya sudah mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi penganggaran dalam rencana implementasi program dan kegiatan sampai dengan berakhir tahun anggaran 2022.
Mengakhiri pidatonya, Wali Kota mengharapkan, agar dapat mengawal proses pembahasan perubahan KUA PPAS tahun 2022 dan rangkaian proses selanjutnya bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Di akhir Paripurna, Wali kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati. (*).